Wujudkan Bangsa yang Maju dan Hebat Lewat Zakat
Ilustrasi (baznas.go.id) |
Negara Indonesia adalah sebuah
negara yang memiliki umat muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data Globalreligiusfuture,
penduduk Indonesia yang beragama Islam pada 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau
sekitar 87% dari total populasi.
Sayangnya, penduduk di Negara ini
belum sejahtera seluruhnya. Kesejahteraan belum merata dan kesenjangan antara
si kaya dan si miskin masih terlihat.
Presiden Jokowi, setelah dilantik
menjadi Presiden periode 2019-2024 pada Minggu (20/10/2019), dalam pidatonya
menyampaikan perihal mimpi di tahun 2045, produk domestik bruto Indonesia
mencapai US$ 7 triliun. Indonesia sudah masuk
5 besar ekonomi dunia dengan kemiskinan mendekati nol persen.
Memang ironi, saat ini jumlah
muslim mayoritas tapi penduduknya masih banyak yang miskin. Menjadi PR dan
perlu introspeksi bersama, ada apa dengan semua ini? Apa yang perlu dilakukan
umat muslim untuk berperan serta mengangkat kesejahteraan umat? Salah satunya
adalah lewat zakat.
Potensi zakat dari umat muslim di
Indonesia sangat besar. Seperti diberitakan www.republika.co.id edisi,
Jumat (23/2/2018), Sekjen Bimas Islam Kemenag RI Tarmizi Tohor menyebutkan,
berdasarkan penelitian data terdahulu potensi zakat nasional mencapai Rp 217
trilliun. Namun, yang baru terkumpul hanya 0,2 persen atau Rp 6 triliiun per
tahun.
Perlu terus digali dan dipetakan
untuk tindak lanjut agar potensi itu dapat dikumpulkan untuk meningkatkan
kesejahteraan umat.
Penulis meyakini, jajaran Kemenag
melalui Ditjen Bimas Islam (Bimais) sudah melakukan berbagai upaya-upaya untuk meningkatkan
kesadaran umat Islam menunaikan zakat. Langkah-langkah strategis yang telah
ditempuh itu ada dalam pemaparan
Bimais menyadari bahwa pendayagunaan zakat yang dilakukan secara optimal dapat
membantu program pembangunan nasional untuk pengentasan kemiskinan. Mari
bersama-sama wewujudkan Bangsa yang maju dan hebat lewat zakat.
Di dalam tulisan ini, penulis
tidak menguraikan secara detil dan luas perihal pengertian zakat. Definisi zakat
banyak disebutkan diberbagai buku-buku, ceramah-ceramah, penyuluhan-penyuluhan,
khotbah-khotbah dan sebagainya. Mengutip dari baznas.go.id, zakat adalah
harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur
sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat. Menurut bahasa
kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.
Makna tumbuh dalam arti zakat
menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan
perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.
Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari
kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Orang yang menunaikan zakat
disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60,
Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat.
Dijelaskan di dalam situs baznas.go.id. Pertama, fakir, mereka
yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup. Kedua, miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ketiga, Amil, mereka yang mengumpulkan
dan mendistribusikan zakat.
Keempat, mu'allaf, mereka yang baru masuk
Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Kelima,
hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya. Keenam, gharimin,
mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan
izzahnya. Ketujuh, fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah
dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Kedelapan, ibnu sabil,
mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Secara umum zakat terbagi menjadi
dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal
ini memiliki jenis zakat lainnya seperti Zakat penghasilan, zakat emas dan
perak, zakat perusahaan, zakat perdagangan, zakat saham, zakat reksadana, zakat
rikaz dan lain sebagainya.
Duta Zakat
Apabila zakat benar-benar dikelola tidak menutup
kemungkinan bangsa ini semakin besar dan sejahtera. Zakat bisa disalurkan
untuk pemberdayaan sosial, ekonomi, pendidikan dan
kesehatan. Salah satu contoh yaitu dibidang sosial dan ekonomi, zakat
diharapkan mampu menekan ketergantungan masyarakat terhadap riba. Sebagian
penduduk Bangsa ini terlilit hutang bank karena usahanya bangkrut dan akhirnya
asetnya dilelang. Perlu dukungan agar umat bisa bangkit dengan pemberian modal
untuk usaha produktif yang tidak membebani mereka.
Badan-badan dan lembaga-lembaga zakat perlu membuat
konten-konten yang menarik agar para muzakki mau membayar zakat. Gunakan
public figure seperti presiden, wakil presiden, tokoh
politik, artis, dan lainnya yang ditunjuk sebagai duta zakat. Terus
share dan share agar pemahaman masyarakat berzakat kian
meningkat.
Duta zakat tidak hanya di tingkat nasional. Rekrutlah
orang-orang muda yang masih enerjik dan kuat sebagai duta-duta zakat untuk sosialisasi
dan mengumpulkan zakat di tingkat bawah.. Generasi yang lebih senior
hadir untuk ikut mengawasi dan mengontrol kerja mereka. Duta-duta zakat di
tingkat RT, RW, dusun atau kampung harus aktif menjemput bola. Penentuan
jumlah utusan di tingkat bawah harus melihat kebutuhan seperti disesuaikan
dengan luas wilayahnya. Di masjid-masjid juga bisa dibentuk unit-unit pengelola
atau pengumpul zakat.
Masyarakat harus semakin kenal dan dekat dengan zakat.
Sosialisasi secara intens tentang zakat telah dilakukan Terus gaungkan
pentingnya zakat bagi muzaki. Kobarkan semangat untuk berzakat seperti halnya
umat semangat ketika zakat fitrah. Sebarkan terus melalui akun-akun
medsos betapa banyaknya manfaat zakat untuk membangun kemajuan dan kemandirian umat,
mewujudkan bangsa yang maju dan hebat.
Upaya-upaya yang dinilai sudah baik dan meningkatkan
penerimaan zakat supaya terus digenjot. Terobosan-terobosan baru juga
mesti dicoba. Misalnya masing-masing pengelola zakat diminta setiap hari
menyebarkan informasi seputar zakat, mengajak berzakat dan sebagainya di
akun medsos mereka, tidak hanya melalui akun resmi badan atau lembaga zakat.
Gunakan dan manfaatkan media sebanyak mungkin untuk mencapai jangkauan yang
lebih luas.
Pada kegiatan kesenian dan kebudayaan juga bisa
diselipkan perihal pentingnya zakat. Seperti dalam pementasan wayang kulit, wayang
orang dan lain-lain. Jajaran Bimais Kemenag dapat menggandeng para dalang untuk
ikut menyebarkan informasi seputar zakat. Kebudayaan lokal dapat dimanfaatkan
untuk menyebarluaskan pentingnya zakat.
Zakat yang telah diterima pengelola adalah sebuah
bentuk amanah. Pengelola zakat harus benar-benar dipilihkan orang yang jujur.
Jangan sampai ketika umat sudah percaya membayar zakat tapi ternyata malah
dikorupsi. Kondisi tersebut akan menyebabkan masyarakat kurang percaya lagi
kepada badan atau lembaga zakat.
Di Indonesia pengelolaan zakat dilaksanakan oleh
negara dan swasta. Perlu komitmen tinggi, sinergi yang bagus dan
profesional di antara keduanya. Jajaran Bimais Kemenag tentu sudah banyak
menimba ilmu perihal pengelolaan zakat di berbagai negara muslim. Bangsa ini
perlu mencontoh negara-negara muslim yang sudah berhasil mengelola zakat.
Negara-negara kaya Arab seperti Kuwait dan Saudi Arabia justru bingung mencari
penerima zakat.
Zakat yang diperoleh digunakan untuk para mustahik.
Jangan sampai penyaluran zakat hanya karena pertimbangan siapa yang dekat dia
yang dapat. Tapi benar-benar mengacu kepada siapa saja yang berhak menerima
zakat. Perlu dicek bahwa para penerima itu memang layak menerimanya.
Mari kita bersama-sama membangun bangsa ini lebih maju
dan hebat lewat zakat. (Nadhiroh S.Sos.I,M.I.Kom, alumnus Pascasarjana
Ilmu Komunikasi UNS)
Komentar
Posting Komentar